Serilnews.com -, Jakarta – Seorang nenek berusia 76 tahun, Asyah, menjadi korban penganiayaan brutal di Desa Bunikasih, Warungkondang, Cianjur, setelah dituduh menculik anak tanpa bukti. Kejadian memilukan ini terjadi di hadapan warga dan terekam video yang viral di media sosial, Jumat (9/5/2025).
Akibat pengeroyokan itu, Asyah mengalami luka serius dan harus dirawat di RSUD Sayang Cianjur. Aksi main hakim sendiri itu melibatkan dua pria, Ahmad (50) dan Abdul Kohar (37), yang kini menjadi buron polisi.
“Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.
Ahmad berhasil ditangkap di rumahnya, sementara Abdul Kohar masih dalam pengejaran aparat. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak gegabah menuduh dan menghakimi seseorang tanpa bukti sah.
“Kami minta warga tidak main hakim sendiri. Semua dugaan harus diserahkan kepada aparat penegak hukum,” tegas AKP Tono.
Kisah tragis ini menambah deretan kasus kekerasan terhadap lansia yang sering kali menjadi korban fitnah dan informasi palsu di era media sosial.