Pro-Kontra Usulan Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Kepala BKKBN Angkat Bicara -->

Header Menu


Pro-Kontra Usulan Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Kepala BKKBN Angkat Bicara

Hilma Putri Pratama
Kamis, 08 Mei 2025

 


Steril News -, Surabaya – Usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos) menimbulkan polemik di masyarakat. Isu ini turut mendapat tanggapan dari Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN, Wihaji.


Berbicara di Kantor BKKBN Jawa Timur pada Selasa (6/5/2025), Wihaji mengungkapkan bahwa wacana vasektomi bukanlah hal baru. Menurutnya, perdebatan soal prosedur kontrasepsi ini sudah terjadi sejak tahun 1977, kemudian kembali mencuat pada 1983, 2009, dan 2012. Ia menyebut bahwa dalam berbagai ijtima ulama, vasektomi dinyatakan haram dengan sejumlah pengecualian.


"Vasektomi haram kecuali tidak mengganggu kesehatan, tidak menyebabkan mandul permanen, dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Selain itu, harus bisa direkanalisasi atau disambung kembali," jelas Wihaji kepada wartawan.


Wihaji menegaskan bahwa pelaksanaan program vasektomi oleh Kemenduk Bangga/BKKBN dilakukan sesuai dengan syarat-syarat ketat yang telah ditetapkan. Di antaranya, pria yang ingin menjalani vasektomi harus berusia di atas 35 tahun, memiliki minimal dua anak, mendapat persetujuan istri, serta melalui proses screening yang ketat agar tidak disalahgunakan.


Lebih lanjut, Wihaji menyampaikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merekomendasikan agar BKKBN tidak mengampanyekan vasektomi sebagai metode utama dalam program keluarga berencana. Ia menyebut bahwa masih banyak pilihan kontrasepsi lain yang lebih diterima secara sosial dan keagamaan, seperti implan, IUD, kondom, suntik, atau pil.


"Apapun yang telah menjadi keputusan ijtima ulama, kita ikuti. Jadi bukan masalah setuju atau tidak, tetapi pelayanan vasektomi yang kita lakukan berdasarkan pengecualian yang dibolehkan," tegasnya.


Saat ditanya apakah kementeriannya mendukung usulan vasektomi sebagai syarat bansos, Wihaji memilih untuk tidak memberikan komentar langsung.


"Saya tidak berkomentar soal itu. Fokus kami adalah mengikuti aturan dan rekomendasi yang ada, termasuk dari para ulama," tutupnya.


Usulan kontroversial ini terus menuai perhatian publik, terutama menyangkut aspek etika, agama, dan hak atas bantuan sosial. Sementara itu, pihak BKKBN menegaskan posisinya untuk tetap berada dalam koridor regulasi dan pertimbangan ulama.

Tag Terpopuler