Tim Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan 3 Penyidik KPK Jadi Saksi, Dinilai Tak Relevan -->

Header Menu


Tim Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan 3 Penyidik KPK Jadi Saksi, Dinilai Tak Relevan

Hilma Putri Pratama
Jumat, 09 Mei 2025

 



Sterilnews -, Jakarta, CNN Indonesia — Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali bergulir panas. Tim penasihat hukum Hasto menyampaikan keberatan atas kehadiran tiga orang penyidik dan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.


Tiga saksi yang dipermasalahkan adalah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mempertanyakan dasar dan kedudukan hukum ketiganya dalam persidangan.


“Yang Mulia, sebelum dilakukan permintaan identitas, kedudukan saksi ini sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka akan menjadi saksi verbal lisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? Ini sangat tidak tepat,” tegas Maqdir dalam sidang, Kamis (9/5/2025).

 

Menurut Maqdir, kesaksian ketiganya termasuk dalam kategori testimonium de auditu, yakni keterangan yang tidak didasarkan pada apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri oleh saksi. Ia menyebut hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Keberatan tersebut langsung ditanggapi oleh jaksa penuntut umum dari KPK. Jaksa menjelaskan bahwa kehadiran ketiga saksi sangat relevan dengan dakwaan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjerat Hasto.


“Ketiga orang ini adalah saksi fakta. Mereka merupakan penyelidik dan penyidik dalam kasus Harun Masiku, termasuk saat terjadi OTT. Kami ingin mereka menjelaskan secara langsung bagaimana proses penyidikan itu dihalangi,” jelas jaksa.

 

Jaksa menambahkan, keterangan mereka akan membuktikan bahwa memang ada upaya perintangan penyidikan dalam kasus buron Harun Masiku, yang saat ini masih menjadi salah satu DPO paling dicari oleh KPK.


Meski demikian, penjelasan dari pihak jaksa tidak membuat tim hukum Hasto bergeming. Mereka tetap menilai bahwa para penyidik akan memberikan keterangan yang cenderung membenarkan proses penyidikan yang telah mereka lakukan.


“Ini mengarah pada pembenaran sepihak. Keterangan mereka tidak objektif, dan tidak perlu dihadirkan karena bukan saksi yang menyaksikan langsung peristiwa pidana yang didakwakan,” ucap Maqdir.


Sidang pun akhirnya dilanjutkan dengan mendengar keterangan para saksi, meski tetap disertai catatan keberatan dari pihak terdakwa.

Tag Terpopuler