window.dataLayer = window.dataLayer || []; function gtag(){dataLayer.push(arguments);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-R3G586CRF5'); Tragedi Mutilasi di Cianjur, Anak dan Ayah Bunuh Ibu dan Balita karena Sakit Hati dan Utang -->

Header Menu


Tragedi Mutilasi di Cianjur, Anak dan Ayah Bunuh Ibu dan Balita karena Sakit Hati dan Utang

Hilma Putri Pratama
Selasa, 20 Mei 2025

 


Sterilnews.com -, Bandung – Kasus pembunuhan sadis mengguncang Kabupaten Cianjur. Seorang wanita bernama Yanti Rustini (31) bersama ayah kandungnya, Cahya (60), tega menghabisi nyawa ibu dan anak kandung mereka sendiri. Tak hanya dibunuh, tubuh korban juga dimutilasi, dikuliti, hingga dibakar, sebelum dibuang ke berbagai lokasi.


Sudah Direncanakan Sejak April 2025

Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, aksi keji ini bukan terjadi secara mendadak. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya telah merencanakan pembunuhan sejak 21 April 2025, setelah permintaan pinjaman uang dari Cahya ditolak oleh korban.


"Yanti sakit hati karena merasa dikucilkan sejak kecil, sedangkan Cahya kecewa karena tidak dipinjamkan uang oleh Lilis," ujar Tono, Senin (19/5/2025).

 

Korban, Lilis (51), disebut menolak memberikan pinjaman karena uang dan emas yang diminta merupakan titipan adiknya yang bekerja di luar negeri.


Balita Jadi Korban karena Bangun Saat Kejadian

Kedua pelaku mengeksekusi pembunuhan terhadap Lilis saat tertidur. Tragisnya, balita berusia 3 tahun, anak Yanti sendiri, turut menjadi korban lantaran terbangun saat pelaku tengah beraksi.


"Anak kecil itu dibunuh agar tidak jadi saksi. Tubuh kedua korban kemudian dibiarkan beberapa hari, lalu dimutilasi dan dibakar untuk menghilangkan jejak," lanjut Tono.

 

Pelaku mengaku tindakan mutilasi dilakukan secara spontan karena bingung menghilangkan jasad korban.


Terancam Hukuman Mati

Kini Yanti dan Cahya telah ditahan di Mapolres Cianjur. Mereka dijerat dengan:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

  • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT

  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

"Ancaman hukuman tertinggi adalah hukuman mati," tegas AKP Tono.

 

 

💔 Pengakuan Yanti: “Saya Sakit Hati”

Dalam pengakuannya, Yanti mengaku sejak kecil merasa kurang kasih sayang dari sang ibu, sehingga sakit hati memicu dendam bertahun-tahun yang akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan brutal.


"Kalau sudah begini, dua adik saya juga merasakan yang sama. Mereka tidak bisa lagi dapat kasih sayang dari ibu," ujar Yanti.

 

Tragedi ini membuka kembali luka dan pertanyaan besar tentang kekerasan dalam keluarga, tekanan ekonomi, serta kesehatan mental yang tak tertangani.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman atas kasus yang mengejutkan ini.


Tag Terpopuler