Putusan MK Ubah Peta Pemilu: Pilkada Bisa Mundur ke 2032, Jabatan DPRD Diperpanjang -->

Header Menu


Putusan MK Ubah Peta Pemilu: Pilkada Bisa Mundur ke 2032, Jabatan DPRD Diperpanjang

Hilma Putri Pratama
Sabtu, 28 Juni 2025

 


Sterilnews.com -,  Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang berpotensi mengubah wajah dan jadwal politik nasional. Dalam amar putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yakni memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah agar tidak digelar dalam tahun yang sama.


Keputusan ini membuka peluang penyesuaian besar dalam kalender politik nasional. Pemilu nasional—meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, serta DPD RI—tetap akan digelar pada 2029, sesuai jadwal konstitusional. Namun, pemilihan kepala daerah (pilkada) dan DPRD yang sebelumnya juga direncanakan pada 2029, kini berpotensi mundur ke tahun 2031 atau bahkan 2032.


Jeda 2 hingga 2,5 Tahun Antara Pemilu Nasional dan Daerah


MK menyatakan pemilu daerah harus dilakukan dengan jeda paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan Presiden dan DPR hasil pemilu nasional.


“Pemilihan dilaksanakan secara serentak... dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau Presiden dan Wakil Presiden,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Kamis (26/6).


Jika dihitung dari pelantikan presiden pada 20 Oktober 2029, maka Pilkada baru bisa digelar antara Oktober 2031 hingga April 2032. Artinya, jeda signifikan ini akan membuat seluruh rangkaian Pemilu Daerah berlangsung di luar siklus lima tahunan yang selama ini berlaku.


Jabatan DPRD dan Kepala Daerah Berpotensi Diperpanjang


Konsekuensi logis dari jeda ini adalah masa jabatan para kepala daerah dan anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024 berpotensi diperpanjang hingga 2031. Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda mengatakan, untuk kepala daerah, pemerintah dapat menunjuk penjabat sementara (Pjs) sebagaimana praktik yang dilakukan pada 2024 ini.


“Kalau bagi gubernur, bupati, wali kota bisa tunjuk penjabat, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah memperpanjang masa jabatan,” kata Rifqi.


Hal serupa juga diungkapkan oleh Komisioner KPU Idham Kholiq, yang menyebutkan bahwa pemisahan waktu pemilu membuka ruang perpanjangan masa jabatan legislatif lokal.


“Dengan pemilu lokal dilaksanakan paling cepat dua tahun pasca pelantikan nasional, maka anggota DPRD berpotensi bertugas hingga 2031,” ujar Idham, Jumat (27/6).

 

Namun, skema perpanjangan masa jabatan ini tetap memerlukan landasan hukum, baik melalui revisi UU Pemilu maupun UU Pilkada yang harus dirampungkan sebelum 2029.


Pilkada 2029 Dibatalkan, Pilkada 2032 Menjadi Realistis


Pilkada sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2029, lima tahun setelah Pilkada serentak 2024. Namun, dengan adanya putusan MK, jadwal tersebut otomatis tak lagi berlaku. Pilkada baru kemungkinan digelar pada akhir 2031 atau awal 2032, tergantung waktu pelantikan Presiden dan anggota DPR 2029.


Hal ini juga bisa berdampak pada sistem dan anggaran penyelenggaraan pemilu, distribusi logistik, hingga beban kerja penyelenggara pemilu.


Jumlah Kotak Suara Bisa Berkurang


Satu hal menarik dari pemisahan waktu pemilu adalah potensi penyederhanaan logistik, khususnya pengurangan jumlah kotak suara.


Dalam Pemilu 2024 lalu, pemilih menerima lima surat suara untuk memilih Presiden-Wapres, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kelima surat suara ini dibedakan melalui warna: abu-abu (Presiden), merah (DPD), kuning (DPR), biru (DPRD Provinsi), dan hijau (DPRD Kabupaten/Kota).


Namun, jika pemilu nasional dan lokal digelar terpisah, maka saat pemilu nasional hanya akan ada tiga surat suara: presiden, DPR RI, dan DPD RI. Ini akan mengurangi jumlah kotak suara dan mempermudah pemilih dalam menggunakan hak suaranya.


Putusan MK dan Arah Demokrasi ke Depan


Putusan MK ini membuka ruang diskusi panjang tentang arah penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah bagaimana pemerintah dan DPR akan menindaklanjuti putusan ini ke dalam bentuk revisi undang-undang.


Tanpa revisi, maka tidak ada landasan legal untuk memperpanjang masa jabatan DPRD maupun menyesuaikan jadwal pilkada. Pemerintah dan parlemen memiliki waktu hingga 2028, atau satu tahun sebelum Pemilu Nasional 2029, untuk menyelesaikan semua penyesuaian hukum tersebut.


Sementara itu, putusan ini juga mengundang perdebatan di kalangan masyarakat dan akademisi, khususnya soal akuntabilitas pejabat sementara kepala daerah dan keterwakilan rakyat di DPRD yang diperpanjang tanpa pemilu.


Apapun implikasinya, keputusan MK ini telah mengubah wajah jadwal demokrasi di Indonesia dan akan menjadi tonggak penting dalam sejarah ketatanegaraan modern tanah air.


Tag Terpopuler