Pemotor Nekat Terobos Lampu Merah di Pancoran, Tabrak Mobil hingga Terpelanting -->

Header Menu


Pemotor Nekat Terobos Lampu Merah di Pancoran, Tabrak Mobil hingga Terpelanting

Hilma Putri Pratama
Rabu, 02 Juli 2025

 


Sterilnews.com -, Jakarta — Media sosial kembali digegerkan oleh ulah seorang pengendara sepeda motor yang nekat menerobos lampu merah di kawasan Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2025). Aksi sembrono itu langsung berujung celaka — motor menghantam mobil dari arah kanan dan pengendaranya terpelanting ke tengah jalan.


Rekaman insiden tersebut viral setelah diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia dan sudah ditonton lebih dari 600 ribu kali. Detik-detik kecelakaan terekam jelas melalui dashcam mobil yang berada di belakang pemotor tersebut.


Dalam video itu terlihat lampu lalu lintas menyala merah, dan seluruh kendaraan lain sudah tertib berhenti. Namun secara mengejutkan, satu pemotor malah memacu kendaraannya dan menerobos persimpangan.


“Apa salahnya sih nunggu beberapa menit? Hadeh… Lokasi di Simpang Pancoran arah Kalibata,” tulis akun @dashcam_owners_indonesia di unggahan tersebut.

 

Sayangnya, dari arah kanan, sebuah mobil hitam melaju sesuai hak jalannya. Tabrakan pun tak terhindarkan. Pemotor menghantam bagian kiri mobil hingga dirinya terjungkal di tengah simpang. Kondisinya belum diketahui, namun netizen menduga pengendara mengalami luka serius akibat benturan keras.


Warganet Geram, Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Sorotan


Komentar warganet membanjiri unggahan tersebut. Mayoritas menyoroti sikap tidak sabar dan ceroboh pengendara motor. Tak sedikit pula yang mengkritik budaya berkendara di Indonesia yang seringkali abai terhadap rambu lalu lintas.


“Pelanggar seperti ini bikin susah orang lain juga. Udah tahu lampu merah, kenapa diterobos?” tulis salah satu pengguna.

 

Ahli Defensive Driving: Sabar Bisa Selamatkan Nyawa


Menanggapi fenomena ini, Trainer & Program Development GDDC (Global Defensive Driving Consulting), Andry Berlianto, mengingatkan pentingnya disiplin berlalu lintas dan kesabaran saat di jalan raya.


“Mematuhi rambu yang ada dan tidak menerobos akan mencegah pelanggaran dan kecelakaan. Di persimpangan, pengemudi harus ekstra waspada,” ujar Andry kepada detikOto.

 

Ia juga menyebut bahwa persimpangan merupakan titik rawan kecelakaan karena melibatkan banyak arah dan lajur kendaraan. “Satu detik saja ceroboh, bisa fatal,” tambahnya.


Pelanggaran Bisa Kena Sanksi Pidana


Sebagai catatan, pelanggaran seperti menerobos lampu merah bukan hanya berbahaya tapi juga melanggar hukum. Sesuai Pasal 287 Ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.


Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas pemotor maupun kondisi pascakecelakaan. Namun, insiden ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan sebagai prioritas di jalan.


Tag Terpopuler