Percepat Sertifikasi Halal, Pemkab Bogor Gandeng TP PKK dan BPJPH Bina Ribuan UMKM -->

Header Menu


Percepat Sertifikasi Halal, Pemkab Bogor Gandeng TP PKK dan BPJPH Bina Ribuan UMKM

Hilma Putri Pratama
Kamis, 07 Agustus 2025

 



STERILNEWS.COM -, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya melalui kolaborasi strategis bersama Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).


Langkah nyata tersebut diwujudkan dalam acara pembinaan dan pendampingan UMKM serta penyelenggara jaminan produk halal yang digelar di Gedung Serbaguna I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, pada Selasa, 5 Agustus 2025.


Kegiatan ini turut dihadiri Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Halal Science Center (HSC) IPB University, pengurus TP PKK, serta perwakilan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Bogor.



Sertifikasi Halal Jadi Kunci Daya Saing


Mewakili Bupati Bogor, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Nurhayati menyampaikan pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan hukum, keamanan, dan kenyamanan konsumen, khususnya dalam pasar yang mayoritas penduduknya muslim seperti Indonesia.


“Saya berharap ke depan semakin banyak produk UMKM dan IKM di Kabupaten Bogor yang bersertifikat halal, sehingga mampu bersaing di pasar internasional dan membawa nama baik Kabupaten Bogor sebagai pusat produk halal unggulan,” ujar Nurhayati.



Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis dari BPJPH


Deputi BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, mengapresiasi komitmen Pemkab Bogor dan mendorong para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan program sertifikasi halal gratis yang sedang digulirkan BPJPH secara nasional.


Menurutnya, program ini sangat penting mengingat batas waktu kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2026 berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.


“Sekarang kesempatan sangat besar karena difasilitasi dan gratis. Setelah 18 Oktober 2026, produk yang tidak bersertifikat halal akan dikenai sanksi,” tegas Chuzaemi.



Pendampingan dan Bantuan Pendaftaran NIB


Untuk memudahkan proses, pendampingan teknis dilakukan oleh tim dari Halal Science Center IPB University. Bagi UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Pemkab Bogor akan membantu proses pengurusan melalui kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.



35.636 UMKM Sudah Dibina


Hingga 2024, Pemkab Bogor mencatat telah membina sebanyak 35.636 UMKM, di antaranya 340 UMKM dibina TP PKK dan 334 dibina Dinas Perikanan dan Peternakan. Selain itu, 1.277 pelaku usaha juga telah menerima pendampingan melalui skema self-declare.


Langkah pembinaan ini diharapkan menjadi titik tolak bagi pelaku usaha di Kabupaten Bogor untuk terus berkembang dan menembus pasar global dengan produk berkualitas dan tersertifikasi halal.


Tag Terpopuler