APBD Perubahan Kabupaten Bogor 2025 Resmi Disahkan, Defisit Anggaran Berhasil Ditutup -->

Header Menu


APBD Perubahan Kabupaten Bogor 2025 Resmi Disahkan, Defisit Anggaran Berhasil Ditutup

REDAKSI
Selasa, 30 September 2025

 


CIBINONG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRD) Kabupaten Bogor resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa malam (30/9/2025).


Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Bogor Jaro Ade, Sekretaris Daerah Ajat Rochmat Jatnika, dan para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bogor.


Lima Agenda Paripurna DPRD Kabupaten Bogor

Dalam rapat tersebut, DPRD membahas dan menyetujui lima agenda penting, yaitu:

  1. Penetapan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025;

  2. Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026;

  3. Penetapan Keputusan DPRD tentang perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025;

  4. Penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bogor Tahun 2026;

  5. Laporan hasil reses dan penutupan Masa Sidang III Tahun 2024–2025 sekaligus pembukaan Masa Sidang I Tahun 2025–2026.


Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyampaikan apresiasinya atas komitmen seluruh pihak dalam menuntaskan pembahasan perubahan APBD 2025.


“Alhamdulillah, kita berhasil menyelesaikan beberapa agenda penting dalam rapat paripurna ini. Salah satunya pengesahan terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025,” ujar Sastra di Cibinong.

 

Jaro Ade: Defisit Anggaran Sudah Tertutupi


Sementara itu, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar) yang telah membahas secara intensif perubahan APBD tersebut.


“Hasil pembahasan bersama Banggar menunjukkan bahwa defisit anggaran dalam Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sudah berhasil ditutupi,” jelas Jaro Ade.

 

Ia menambahkan, Perda APBD Perubahan 2025 ini akan segera dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat dalam waktu 15 hari kerja.


“Kami berharap seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil pengesahan ini agar program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana,” tegasnya.

 

Langkah Strategis Pemkab Bogor


Dengan disahkannya Perda APBD Perubahan 2025, Pemkab Bogor diharapkan dapat menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus mempercepat realisasi program pembangunan prioritas di berbagai sektor, terutama infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik.

Tag Terpopuler