Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.
Salah satu yang dipanggil adalah mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak sekaligus mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa (25/11).
“Saksi yang diperiksa SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11).
Selain Suryo, penyidik juga memeriksa Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP).
Materi Pemeriksaan Belum Diungkap
Anang tidak merinci lebih lanjut terkait materi pemeriksaan kedua saksi. Ia menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara dan memperkuat pembuktian.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Modus Dugaan Korupsi: Setoran untuk Pengurangan Pajak
Kejagung saat ini mengusut dugaan praktik kongkalikong antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan para wajib pajak.
Modusnya, pembayaran pajak perusahaan dibuat lebih rendah dari seharusnya. Sebagai imbalannya, pegawai pajak menerima setoran dari wajib pajak atau perusahaan.
Kasus ini juga melibatkan sejumlah nama besar yang telah dicekal ke luar negeri, di antaranya:
-
Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum
-
Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak
-
Karl Layman, pemeriksa pajak muda DJP
-
Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang
-
Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak
Selain itu, Kejagung sebelumnya telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi, menyita sejumlah barang mewah seperti mobil Alphard dan motor gede (moge).

