Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat Tahun 2026 pada 24 Desember 2025.
Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui proses pembahasan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyebutkan bahwa hingga Selasa, 23 Desember 2025, proses finalisasi besaran upah masih berlangsung.
“Nanti tanggal 24 Desember saya tandatangani. Hari ini masih tahap finalisasi UMP dan UMK 2026,” ujar Dedi Mulyadi di Bandung, Selasa (23/12/2025), dikutip dari Bisnis.
Penetapan UMP dan UMK Jawa Barat 2026 dilakukan di bawah koordinasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, setelah pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi.
Disparitas UMK Antarwilayah Kembali Disorot
Meski persentase kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2026 belum diumumkan secara resmi, isu disparitas upah antarwilayah kembali menjadi perhatian utama dalam pembahasan upah minimum tahun depan.
Serikat pekerja dan kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai kesenjangan UMK di Jawa Barat masih cukup lebar dan belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Melansir Bisnis, serikat pekerja mengusulkan rata-rata UMK Jawa Barat 2025 berada di angka Rp3.589.619.
Namun angka tersebut dinilai belum merepresentasikan kondisi riil seluruh daerah, mengingat adanya perbedaan ekstrem antara daerah dengan UMK tertinggi dan terendah.
Sebagai gambaran, UMK Kota Banjar 2025 ditetapkan sebesar Rp2.204.754, sementara Kota Bekasi telah mencapai Rp5.690.753.
Selisih lebih dari Rp3,4 juta ini mencerminkan ketimpangan struktural dalam sistem pengupahan di Jawa Barat.
Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya terjawab melalui regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2026.
Perhitungan UMP Jabar 2026 Mengacu PP Nomor 49 Tahun 2025
Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025, perhitungan UMP dan UMK Jawa Barat 2026 didasarkan pada inflasi tahunan (year on year) September 2025 sebesar 2,19% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11%, yang kemudian dikalikan dengan nilai alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Berdasarkan simulasi perhitungan, kenaikan UMP Jawa Barat 2026 berada pada kisaran 4,75% hingga 6,79%, tergantung pada penetapan nilai alfa oleh pemerintah provinsi.
Dengan asumsi penggunaan nilai alfa tertinggi 0,9, UMP Jawa Barat 2026 diproyeksikan berada di angka Rp2.340.052, atau naik sekitar Rp148.814 dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun demikian, simulasi tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring penyesuaian data inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun kebijakan akhir yang ditetapkan Pemprov Jawa Barat.
Simulasi UMK Jabar 2026 Tunjukkan Kesenjangan Masih Lebar
Menggunakan nilai alfa 0,9, simulasi UMK Jawa Barat 2026 menunjukkan bahwa kesenjangan upah antarwilayah masih cukup signifikan.
Kota Bekasi diproyeksikan tetap menjadi daerah dengan UMK tertinggi, sementara Kota Banjar masih berada di posisi terbawah.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa meskipun mekanisme penyesuaian upah telah menggunakan formula terbaru, tantangan pemerataan upah di Jawa Barat masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya teratasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat menjadikan persoalan disparitas UMK ini sebagai bahan evaluasi kebijakan ke depan, agar sistem pengupahan tidak hanya mengikuti formula, tetapi juga mampu mendorong keadilan dan kesejahteraan pekerja secara lebih merata.

