Muhammad Kerry Andrianto Riza Minta Presiden Prabowo Subianto Bersikap Objektif dalam Perkaranya -->

Header Menu


Muhammad Kerry Andrianto Riza Minta Presiden Prabowo Subianto Bersikap Objektif dalam Perkaranya

Nia
Sabtu, 14 Februari 2026



Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, Muhammad Kerry Andrianto Riza, menyampaikan permohonan agar proses hukum yang menjerat dirinya dilihat secara adil dan objektif.


Pernyataan itu ia sampaikan setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026) malam.


Kerry, yang merupakan putra pengusaha energi Riza Chalid, menyebut tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan. 


Ia menegaskan sejumlah saksi yang telah diperiksa tidak menyatakan keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut.


“Saya hanya meminta keadilan. Saya percaya Presiden adalah sosok negarawan yang menjunjung tinggi keadilan dan tidak menghendaki adanya kriminalisasi,” ujar Kerry kepada wartawan.


Ia juga menyatakan tetap optimistis menghadapi proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh pihak mendapat perlindungan Tuhan.


Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara


Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain hukuman badan, ia juga dituntut membayar denda Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 190 hari.


Tak hanya itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. 


Jumlah tersebut terdiri atas Rp2,9 triliun yang dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun sebagai kerugian perekonomian negara. 


Jika tidak dipenuhi, uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.


Dalam dakwaan, Kerry disebut memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun yang diduga berkontribusi terhadap kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.


Dua Terdakwa Lain Turut Dituntut


Pada sidang yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya.


Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), Gading Ramadhan Juedo, dituntut 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. 


Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,17 triliun. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.


Sementara Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Dimas Werhaspati, dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. 


Untuk pidana tambahan, Dimas dituntut membayar 11,09 juta dolar AS atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara. 


Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan penjara 8 tahun.


Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal serta kegiatan sewa TBBM Merak yang terjadi dalam rentang 2018–2023.


Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa pada sidang berikutnya.

Tag Terpopuler