Sidang Chromebook Memanas! Kubu Nadiem Minta Google hingga Eks Pejabat Kemendikbud Jadi Saksi Kunci -->

Header Menu


Sidang Chromebook Memanas! Kubu Nadiem Minta Google hingga Eks Pejabat Kemendikbud Jadi Saksi Kunci

Nia
Rabu, 15 April 2026




JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, semakin memanas.


Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026), tim kuasa hukum Nadiem secara resmi meminta majelis hakim menghadirkan enam saksi tambahan yang dinilai krusial dalam mengungkap fakta persidangan.


Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, membacakan permohonan tersebut yang diajukan melalui layanan PTSP pengadilan.


Adapun enam nama yang diminta untuk dihadirkan sebagai saksi antara lain:

  • Iwan Syahril
  • Ainun Na’im
  • Olivia Husli Basrin
  • Putri Ratu Alam
  • Kausar Anggakara
  • Hendrik Tio

Nama-nama tersebut dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proses pengadaan perangkat Chromebook yang kini dipersoalkan dalam perkara ini.


Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kehadiran saksi tambahan tidak diperlukan. Ketua Tim JPU, Roy Riady, menyatakan bahwa alat bukti yang telah dihadirkan sudah cukup untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.


“Kami meyakini dengan alat bukti yang ada, perkara ini sudah cukup terang,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.

 

Meski demikian, majelis hakim tidak keberatan jika saksi dihadirkan, selama proses persidangan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


Kuasa hukum Nadiem, Radhie Noviandi Yusuf, menegaskan bahwa keterangan para saksi sangat penting untuk membantah sejumlah tuduhan jaksa.


Salah satu poin krusial adalah dugaan pertemuan antara Nadiem dan pihak Google pada Februari 2020 yang disebut sebagai awal mula dugaan perbuatan melawan hukum.


“Jika saksi seperti Putri Ratu Alam hadir, maka akan jelas apakah peristiwa tersebut benar terjadi atau tidak,” ujar Radhie.

 

Ia menambahkan, keterangan para saksi berpotensi meringankan kliennya dan membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran seperti yang didakwakan.


Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.


Bahkan, Nadiem disebut memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp809 miliar yang diduga berasal dari investasi perusahaan teknologi Google ke Gojek.


Jaksa juga menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi pendidikan agar mengarah pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome.


Akibatnya, Google disebut menjadi pihak dominan dalam pengadaan TIK di sektor pendidikan Indonesia.


Atas dugaan tersebut, Nadiem dan para terdakwa dijerat dengan:

  • Pasal 2 Ayat (1)
  • Pasal 3
  • Jo Pasal 18 UU Tipikor
  • Jo Pasal 55 KUHP


Undang-undang tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku korupsi, termasuk pidana penjara dan denda.


Sidang kasus Chromebook ini diprediksi masih akan berlangsung panjang dengan berbagai dinamika, termasuk kemungkinan hadirnya saksi-saksi kunci yang dapat mengubah arah pembuktian di pengadilan.


Publik kini menanti apakah permintaan kubu Nadiem akan dikabulkan dan bagaimana fakta-fakta baru akan terungkap dalam persidangan berikutnya.



Tag Terpopuler