![]() |
| BEM UI |
Jakarta – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 oknum mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menggegerkan publik.
Peristiwa ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup chat yang diduga memuat konten tidak senonoh dan objektifikasi terhadap perempuan.
Badan Eksekutif Mahasiswa BEM UI secara tegas menyatakan dukungan terhadap korban dan mengutuk keras tindakan para pelaku.
Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada Minggu, 12 April 2026, dan langsung memicu keresahan di kalangan mahasiswa serta masyarakat luas.
“Isi percakapan tersebut memuat pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, mulai dari sesama mahasiswa hingga dosen,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Budaya Tidak Sehat di Lingkungan Akademik
Fathimah menilai perilaku para oknum mahasiswa tersebut sangat memprihatinkan, mengingat mereka berasal dari institusi pendidikan hukum ternama di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan adanya normalisasi perilaku menyimpang yang berpotensi merusak nilai moral dan etika akademik.
“Mereka telah bermetamorfosis menjadi predator seksual yang merampas ruang aman dan mencederai nilai kesusilaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kasus ini tidak lepas dari pengaruh budaya patriarki yang masih mengakar kuat, bahkan di lingkungan kampus.
BEM UI Desak Sanksi Tegas dan Evaluasi Kampus
BEM UI bersama Aliansi BEM se-UI mendesak pihak kampus untuk segera mengambil langkah konkret.
Mereka menilai kampus belum maksimal dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Mengacu pada regulasi turunan dari Permendikbudristek serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindakan para pelaku dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual non-fisik yang berpotensi dikenai sanksi pidana.
“Kampus wajib memberikan sanksi administratif berat, termasuk kemungkinan Drop Out bagi pelaku,” ujar Fathimah.
Ia juga menambahkan bahwa dampak kasus ini tidak hanya dirasakan korban, tetapi menciptakan ketakutan massal di lingkungan mahasiswa.
Pihak Fakultas Hukum UI Buka Suara
Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, membenarkan bahwa pihak fakultas telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami mengetahui adanya tangkapan layar percakapan yang mengandung konten tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” ujarnya dalam keterangan resmi.
FH UI menyatakan tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan.
Jika terbukti melanggar, pihak fakultas memastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, FH UI juga menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan sivitas akademika, termasuk menyediakan saluran pelaporan yang aman bagi korban.
Sorotan Publik dan Ujian Reputasi Kampus
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan dinilai sebagai tamparan keras bagi dunia pendidikan tinggi, khususnya institusi hukum seperti Universitas Indonesia.
Publik menilai kampus memiliki tanggung jawab besar dalam menanamkan nilai etika, bukan sekadar aspek akademik.
BEM UI menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi kampus.
“Ini adalah panggilan bagi UI untuk benar-benar menegakkan nilai keadilan dan integritas,” tutup Fathimah.

