Baca Juga
STERILNEWS.COM - Viralnya video dugaan pungutan liar parkir di RSUD Bakti Pajajaran Cibinong menuai perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut, DPRD melalui Komisi II akan memanggil pihak manajemen rumah sakit guna meminta klarifikasi terkait sistem pengelolaan parkir yang diterapkan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk mengetahui secara menyeluruh mekanisme pengelolaan parkir, termasuk pola kerja sama antara RSUD Bakti Pajajaran dengan pihak ketiga selaku pengelola lahan parkir.
“Sebagai tindak lanjut, Komisi II akan memanggil pihak RSUD,” ujar legislator yang akrab disapa Junsam tersebut, Rabu 8 April 2026.
Menurut Junsam, status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seharusnya menjadikan pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas utama.
Ia menilai, tarif parkir yang dikeluhkan warga dinilai terlalu tinggi dan menyerupai tarif parkir pusat perbelanjaan modern.
“Kami menerima banyak keluhan, karena tarif parkirnya dinilai sudah seperti di pusat perbelanjaan. Padahal, RSUD adalah rumah sakit milik pemerintah,” tegas Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di lingkungan RSUD masuk dalam kategori pajak parkir, bukan retribusi daerah.
Karena itu, DPRD akan mendalami mekanisme penetapan tarif serta regulasi kerja sama dengan pihak pengelola parkir.
Sementara itu, Bupati Bogor, Rudy Susmanto memastikan Pemerintah Kabupaten Bogor tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir di fasilitas layanan publik, termasuk rumah sakit dan kawasan Stadion Pakansari.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Bogor memutuskan untuk menggratiskan biaya parkir di RSUD Bakti Pajajaran selama satu bulan ke depan.
“Selama satu bulan biaya gratis,” ujar Rudy.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Baraya Hiraya selaku pengelola parkir RSUD Bakti Pajajaran, Ridwan Saleh menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya keluarga pasien yang terdampak persoalan tersebut.
Pihak pengelola mengaku telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem parkir di RSUD Bakti Pajajaran.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pengelola memutuskan untuk menggratiskan biaya parkir bagi seluruh pasien rawat inap mulai 6 April 2026 dan seterusnya.
Selain itu, pengelola juga berencana menambah fasilitas pembayaran non tunai dengan menyediakan alat tap e-money di seluruh area parkir rumah sakit guna meningkatkan transparansi pelayanan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
DPRD Kabupaten Bogor berharap evaluasi menyeluruh dapat menghasilkan sistem parkir yang lebih transparan, terjangkau, dan berpihak kepada masyarakat.

.jpg)