PETISI 26 Tolak Korupsi Bertemu Sastra Winara, Bahas Pengawasan Pemerintahan dan Transparansi Anggaran Kabupaten Bogor -->

Header Menu


PETISI 26 Tolak Korupsi Bertemu Sastra Winara, Bahas Pengawasan Pemerintahan dan Transparansi Anggaran Kabupaten Bogor

REDAKSI
Senin, 12 Oktober 2026



BOGOR – Gerakan PETISI 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor menggelar silaturahmi dan dialog bersama Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, S.H., di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (12/10/2026). 


Pertemuan tersebut membahas penguatan pengawasan pemerintahan, pencegahan korupsi, transparansi anggaran, pemerataan pembangunan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.


Sastra Winara, yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) DPP Partai Gerindra, menerima perwakilan PETISI 26 dalam forum komunikasi antara masyarakat sipil dan lembaga legislatif. Pertemuan ini menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PETISI 26 Riswan, Pembina Dian Paul, Sekretaris Jenderal Syatir Mannawing, serta sejumlah anggota organisasi.


Dalam dialog itu, para peserta menyoroti pentingnya pengawasan publik yang konsisten terhadap kebijakan pemerintah dan penggunaan anggaran daerah. Pengawasan dinilai perlu dilakukan secara objektif dengan mengacu pada data, fakta, serta ketentuan hukum yang berlaku.


PETISI 26 menilai pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan tidak cukup hanya menjadi slogan. Diperlukan keterbukaan informasi, keberanian menyampaikan aspirasi, serta tindak lanjut yang jelas terhadap berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.


Kritik dan masukan dari masyarakat juga perlu mendapat ruang dalam proses evaluasi kebijakan. Namun, setiap laporan mengenai dugaan penyimpangan harus disampaikan secara bertanggung jawab dan didukung bukti yang dapat diverifikasi.


Pendekatan berbasis data menjadi penting agar setiap persoalan dapat ditelaah secara proporsional, tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.


Bagi PETISI 26, upaya pencegahan korupsi harus berjalan seiring dengan peningkatan transparansi dalam pengelolaan anggaran serta pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah.


Selain isu antikorupsi, pertemuan tersebut membahas pemerataan pembangunan di berbagai wilayah Kabupaten Bogor, mulai dari kawasan barat hingga timur.


PETISI 26 menekankan pentingnya komunikasi antara masyarakat dan DPRD untuk memastikan kebijakan pembangunan serta alokasi anggaran dapat menjawab kebutuhan warga secara lebih merata.


Perbedaan pandangan, menurut pokok pembahasan dalam dialog tersebut, tidak seharusnya menghambat komunikasi antara organisasi masyarakat sipil dan wakil rakyat. Sebaliknya, ruang dialog diperlukan agar persoalan di lapangan dapat disampaikan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing pihak.


Pengawasan terhadap program pemerintah juga perlu mencakup kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada manfaat yang dirasakan masyarakat.


DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan yang dapat menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti aspirasi warga sesuai mekanisme yang berlaku.


Dalam pertemuan tersebut, PETISI 26 turut mengangkat gagasan penandatanganan komitmen bersama sebagai salah satu upaya memperkuat kesepahaman dalam mencegah dan memberantas korupsi di Kabupaten Bogor.


Organisasi tersebut menegaskan bahwa komitmen antikorupsi perlu diwujudkan melalui tindakan konkret, antara lain pengawasan yang konsisten, keterbukaan informasi, pelaporan berbasis bukti, serta tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.


Korupsi merupakan persoalan yang dapat merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan, dan mengurangi kemampuan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat.


“Korupsi adalah musuh bersama. Saatnya kita bersama-sama menjaga amanah rakyat dan mewujudkan Kabupaten Bogor yang bersih dari korupsi,” demikian pesan yang mengemuka dalam kegiatan tersebut.


Sebagai bagian dari rangkaian acara, Sastra Winara bersama anggota DPRD Kabupaten Bogor yang hadir turut menandatangani spanduk PETISI 26 Tolak Korupsi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama.


Penandatanganan spanduk tersebut menjadi simbol dukungan terhadap semangat antikorupsi dan penguatan komunikasi antara masyarakat sipil dengan lembaga legislatif.


Meski demikian, komitmen tersebut perlu diikuti langkah berkelanjutan agar upaya pengawasan dan pencegahan korupsi dapat memberikan hasil yang terukur. Keterbukaan, mekanisme pelaporan yang jelas, serta tindak lanjut berdasarkan bukti menjadi bagian penting dalam proses tersebut.


PETISI 26 berharap silaturahmi dan dialog tersebut menjadi awal dari komunikasi yang berkelanjutan dengan DPRD Kabupaten Bogor. Organisasi ini mendorong agar masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, masukan, maupun pengaduan yang membutuhkan perhatian.


Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, perlu dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum.


Melalui komunikasi yang terbuka, aspirasi masyarakat diharapkan dapat tersampaikan dengan lebih baik, sementara berbagai persoalan di lapangan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak-pihak terkait.


Pertemuan yang dihadiri Riswan, Dian Paul, Syatir Mannawing, dan anggota PETISI 26 bersama Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan.


Bagi PETISI 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor, semangat antikorupsi harus diwujudkan melalui pengawasan yang konsisten, transparansi, keberanian mengungkap fakta, serta keseriusan menindaklanjuti persoalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.


PETISI 26 TOLAK KORUPSI KABUPATEN BOGOR

Bersatu mengawal pemerintahan, menjaga amanah rakyat, dan mendorong terwujudnya Bumi Tegar Beriman yang berintegritas.

Tag Terpopuler