BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, membantah kabar yang menyebut dirinya mengatur Dana Pokok Pikiran (Pokir) hingga mencapai ratusan miliar rupiah. Ia menegaskan tidak ada alokasi anggaran dengan nominal tetap yang secara khusus menjadi jatah ketua DPRD maupun setiap anggota legislatif.
Menurut Sastra, besaran anggaran yang berkaitan dengan usulan Pokir bergantung pada kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (dapil). Seluruh usulan tersebut selanjutnya melalui proses verifikasi oleh pemerintah daerah sebelum ditentukan kelayakannya.
“Tidak ada satu anggota sekian miliar, enggak ada, usulan itu dimasukkan sebanyak-banyaknya, nanti diverifikasi Bapperida, mereka yang menghitung, bukan kami,” kata Sastra kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, Pokir merupakan salah satu mekanisme DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat, antara lain melalui kegiatan reses dan audiensi. Aspirasi tersebut kemudian dirumuskan menjadi usulan program pembangunan yang dibutuhkan warga.
Usulan yang disampaikan dapat mencakup pembangunan dan perbaikan jalan, fasilitas pendidikan, serta berbagai infrastruktur lainnya. Selanjutnya, usulan tersebut dimasukkan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk diproses sesuai mekanisme perencanaan pembangunan dan penganggaran.
Besaran Pokir Bergantung pada Kebutuhan Wilayah
Sastra menekankan bahwa kebutuhan pembangunan di setiap dapil tidak selalu sama. Perbedaan kondisi infrastruktur, fasilitas umum, dan aspirasi masyarakat membuat nilai usulan yang diajukan masing-masing anggota DPRD dapat berbeda.
“Kebutuhan dapil saya dan dapil yang lain berbeda-beda. Ketika masyarakat mengajukan jalan, sekolah dan kebutuhan lainnya, pasti nilainya berbeda,” ujarnya.
Ia menegaskan, banyaknya usulan yang disampaikan anggota DPRD tidak secara otomatis menentukan besaran anggaran yang akan direalisasikan. Setiap usulan tetap harus melalui tahapan pemeriksaan dan penilaian oleh perangkat daerah terkait.
Dengan mekanisme tersebut, Sastra menyatakan tidak ada nominal baku yang dapat disebut sebagai jatah Pokir bagi setiap anggota DPRD Kabupaten Bogor.
“Jadi tidak ada angkanya Ketua DPRD sekian ratus miliar. Tidak ada. Sesuai kebutuhan, bahkan anggota mengusulkan sebanyak-banyaknya, nanti Baprida yang memverifikasi,” tegasnya.
Usulan Pokir Masuk Proses Verifikasi Pemerintah Daerah
Lebih lanjut, Sastra menyampaikan bahwa seluruh usulan Pokir diproses melalui tahapan verifikasi pemerintah daerah. Ia juga menyebut data usulan tersebut menjadi bagian dari pemantauan dalam upaya pencegahan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui koordinasi dan supervisi pencegahan.
Menurutnya, proses verifikasi diperlukan agar usulan pembangunan dapat dinilai berdasarkan kebutuhan, kelayakan, serta kesesuaiannya dengan perencanaan pembangunan daerah.
Untuk wilayah dapil yang diwakilinya, Sastra mengakui terdapat banyak aspirasi masyarakat yang perlu diperhatikan, terutama terkait infrastruktur dan fasilitas pendidikan yang membutuhkan perbaikan.
Ia menegaskan, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari fungsi representasi anggota DPRD. Namun, realisasi setiap usulan tetap bergantung pada hasil verifikasi dan mekanisme penganggaran yang berlaku.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan Sastra atas kabar mengenai dugaan pengaturan Pokir bernilai ratusan miliar rupiah.
Ia menyatakan bahwa proses pengajuan aspirasi tidak sama dengan penetapan alokasi anggaran, karena setiap usulan masih harus melewati tahapan pemeriksaan oleh pemerintah daerah.
Dengan demikian, pembahasan mengenai Pokir perlu merujuk pada dokumen perencanaan, hasil verifikasi, serta data anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan berimbang.

