Cibinong – DPRD Kabupaten Bogor resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD.
Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna pada Jumat, 28 November 2025, atau dua hari sebelum batas waktu penetapan.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara, serta dihadiri Bupati Rudy Susmanto, Wakil Bupati Jaro Ade, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ketua DPRD Sastra Winara menjelaskan bahwa pengesahan APBD 2026 merupakan puncak dari rangkaian panjang proses perencanaan pembangunan daerah, mulai dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), hingga Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS).
"Setelah pembahasan di komisi hingga Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, Alhamdulillah pada Jumat 28 November 2025 DPRD telah mengesahkan dokumen penting untuk kelangsungan pembangunan Kabupaten Bogor," ujarnya
Dari hasil pembahasan, total APBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 11,697 triliun. Angka tersebut lebih rendah dari proyeksi awal sebesar Rp 12 triliun.
Bupati Rudy Susmanto mengungkapkan bahwa APBD 2026 mengalami penurunan jika dibandingkan APBD 2025.
Tahun sebelumnya, APBD Kabupaten Bogor mencapai Rp 12,4 triliun, sementara pada 2026 turun menjadi Rp 11,697 triliun.
"Penurunannya sekitar Rp 700 miliar dari tahun sebelumnya. Hal ini merupakan dampak dari berkurangnya dana transfer pemerintah pusat ke daerah," jelas Rudy Susmanto.
Meski terjadi penurunan anggaran, Pemkab Bogor memastikan bahwa sejumlah program prioritas tetap menjadi fokus utama pada APBD 2026.
"Program infrastruktur pekerjaan umum, sarana pendidikan, dan sektor kesehatan tetap masuk sebagai prioritas dan akan dilaksanakan pada 2026," tegas Bupati.

